"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan keputusan bersama menteri yang menyatakan Front Pembela Islam, organisasi Islam garis keras, 'tidak terdaftar,' untuk kemudian melarang organisasi, simbol, dan aktivitasnya," kata laporan tersebut, Sabtu, 16 April 2022.
"Mahfud MD menyatakan bahwa selama ini organisasi tersebut telah melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum serta menolak mengubah anggaran dasar agar sesuai dengan undang-undang, khususnya ideologi nasional Pancasila," lanjut laporan tersebut.
Pemerintah Indonesia mengatakan, izin FPI memang sudah berakhir sejak Juni 2019. Berdasarkan hal ini, kelompok tersebut tidak memiliki status hukum yang jelas selama 18 bulan terakhir.
Baca: Mahfud: Pembubaran FPI Membuat Politik Stabil
Sejumlah lembaga HAM terkemuka menilai pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam menegakkan HAM," tulis laporan AS.
"Meski pun lembaga-lembaga tersebut juga menolak aksi kekerasan dan ujaran kebencian yang dilontarkan pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab," lanjutnya.
"Keputusan menteri tidak konsisten dengan konstitusi negara, dan merupakan pembatasan yang tidak adil atas hak berserikat dan berekspresi," kata laporan AS.
Selain mengenai FPI, laporan HAM AS juga menyoroti dugaan tindak pelanggaran di aplikasi PeduliLindungi. Mereka mengatakan, aplikasi tersebut menyimpan informasi puluhan juta masyarakat Indonesia.
Penyimpanan data sebanyak itu dinilai AS berpotensi disalahgunakan. "Sejumlah LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi ini dan bagaimana data disimpan serta digunakan pemerintah," ujar laporan AS.
Baca: AS Sebut PeduliLindungi Terindikasi Langgar HAM, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News