Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut banyak dampak positif yang dirasakan Indonesia usai Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Salah satunya stabilitas politik.
"Kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standing-nya tidak ada dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan. Maka politik stabil," kata Mahfud dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Baru di Era Jokowi Pengemplang BLBI Tak Berkutik', Minggu, 26 Desember 2021.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak salah membubarkan FPI. Pemerintah tidak mau ada kelompok yang kerap menimbulkan kekerasan merajalela di kalangan masyarakat.
"Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019. Pelarangan kegiatan FPI diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Baca: FPI Resmi Dibubarkan, Impian Lama Gus Dur
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut banyak dampak positif yang dirasakan Indonesia usai
Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Salah satunya stabilitas politik.
"Kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena
legal standing-nya tidak ada dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan. Maka politik stabil," kata Mahfud dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Baru di Era Jokowi Pengemplang BLBI Tak Berkutik', Minggu, 26 Desember 2021.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak salah membubarkan FPI. Pemerintah tidak mau ada kelompok yang kerap menimbulkan kekerasan merajalela di kalangan masyarakat.
"Kita mengakhiri
kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019. Pelarangan kegiatan FPI diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Baca:
FPI Resmi Dibubarkan, Impian Lama Gus Dur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)