Aplikasi PeduliLindungi. (Medcom.id)
Aplikasi PeduliLindungi. (Medcom.id)

AS Sebut PeduliLindungi Terindikasi Langgar HAM, Kok Bisa?

Marcheilla Ariesta • 16 April 2022 15:08
Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 untuk 200 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" itu, AS menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.
 
Laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, PeduliLindungi memiliki potensi untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di aplikasi tersebut.
 
Selain itu, PeduliLindungi juga terindikasi telah mengambil informasi pribadi warga tanpa izin. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Aturan pemerintah Indonesia bertujuan menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk melakukan check-in menggunakan aplikasi tersebut," kata mereka.
 
Mereka mengatakan, aplikasi ini juga menyimpan informasi mengenai status informasi individu. "Sejumlah LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi ini dan bagaimana data disimpan serta digunakan pemerintah," lanjutnya.
 
Masih dalam laporan tersebut, AS juga mengatakan bahwa undang-undang di Indonesia mengatur mengenai syarat harus adanya surat perintah pengadilan untuk penggeledahan, kecuali terkait kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi dan korupsi.
 
Otoritas penegak hukum di Indonesia, kata AS, umumnya mengetahui mengenai persyaratan ini, namun terkadang pelanggaran privasi individu dilakukan walau hal tersebut dimuat dalam UU.
 
AS menyebut sejumlah LSM di Indonesia juga mengklaim bahwa aparat penegak hukum terkadang melakukan aktivitas pengawasan atau pengintaian tanpa surat perintah terhadap individu tertentu.
 
Baca:  Tak Melanggar HAM, PeduliLindungi Berkontribusi Besar Mencegah Covid-19
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WIL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif