Jemaah haji melewati sebuah crane yang terjatuh di area Masjidil Haram, Mekkah, Sabtu (12/9/2015). Foto: AFP
Jemaah haji melewati sebuah crane yang terjatuh di area Masjidil Haram, Mekkah, Sabtu (12/9/2015). Foto: AFP

Pengadilan Saudi Putuskan Bin Laden Group Tak Ganti Rugi Korban Crane

Fajar Nugraha • 25 Oktober 2017 09:56
medcom.id, Jeddah: Pengadilan di Mekkah, Arab Saudi mengeluarkan putusan bahwa korban kecelakaan crane di Masjidil Haram pada 2015 lalu, tidak akan diberikan uang ganti rugi dari perusahaan Bin Laden Group.
 
Bin Laden Group diketahui sebagai kontraktor yang bertanggungjawab atas proyek di sekitar Masjidil Haram. Namun meskipun pengadilan mengeluarkan perintah untuk Bin Laden Group, ganti rugi dari Kerajaan Arab Saudi tidak berpengaruh.
 
"Selain kepada (keluarga) korban tewas, pengadilan juga memutuskan bahwa korban luka juga tidak diberi ganti rugi," ujar pihak pengadilan, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu, 25 Oktober 2017.
 
"Pengadilan juga memutuskan bahwa perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi kepada Masjidil Haram. Hal ini disebabkan karena kejadian itu dipicu oleh alam dan tidak ada elemen manusia yang terlibat," imbuh pernyataan tersebut.
 
 
Pengadilan sudah membebaskan 13 karyawan dari Bin Laden Group yang sebelumnya didakwa, karena dianggap mengoperasikan crane raksasa itu. Tetapi pihak kejaksaan agung menyatakan keberatan dengan putusan ini dan akan mengajukan banding.
 
Berdasarkan aturan peradilan di Arab Saudi, apabila sebuah putusan tidak diajukan banding dalam waktu 30 hari ke depan, maka akan dianggap sebagai putusan final serta mengikat.
 
Sebanyak 108 orang dilaporkan tewas dan 238 lainnya terluka saat sebuah crane roboh dan menimpa wilayah timur dari Masjidil Haram pada September 2015. 12 orang jemaah haji Indonesia tewas dan 49 lainnya terluka dalam kejadian ini.
 
Meskipun pengadilan memutuskan perusahaan tidak perlu membayar ganti rugi, Raja Arab Saudi, Salman memerintahkan semua korban akan diberikan ganti rugi. Ganti rugi dari Raja Salman akan tetap diberikan, meskipun pengadilan memerintahkan berbeda kepada perusahaan.
 
 
Raja Salman memerintahkan untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga korban tewas sebesar 1 juta riyal atau sekira Rp3,8 miliar dan 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,5 miliar. 
 
Sementara hakim dalam pengadilan mengatakan bahwa putusan diambil setelah menguji secara teknis, sisi mekanis dan laporan geofisika. Hal ini termasuk memeriksa laporan badan meteorologi setempat mengenai adanya hujan deras yang disertai badai petir yang menyebabkan robohnya crane itu.
 
"Posisi crane itu sudah tepat dan aman. Tidak ada kesalahan manusia dalam kejadian ini," sebut pengadilan.
 
Pengadilan juga memeriksa laporan bahwa letak dari crane itu sudah berada sejak dua tahun dan disetujui oleh pihak berwenang setempat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan