medcom.id, Jakarta: Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tetap berkomitmen untuk memberikan ganti rugi terhadap korban jatuhnya crane.
Insiden jatuhnya crane di Masjidil Haram ini terjadi pada 11 September 2015 silam. Kala itu, pukul 17.30 sore, crane tiba-tiba jatuh di Masjidil Haram. Pecahan besi terbang ke segala arah dan menyebabkan 12 orang jemaah haji Indonesia tewas dan 49 lainnya terluka.
"Pemerintah Arab Saudi tetap memberikan ganti rugi terhadap korban. Namun, investigasi masih tetap dilanjutkan terlebih dahulu karena berkaitan dengan perusahaan yang bertanggung jawab," ucap Dubes Al Shuaibi kepada Metrotvnews.com, di Kedutaan Besar Arab Saudi, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
Dubes Al Shuaibi mengatakan, KBRI Riyadh juga mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus ini secara persis.
"Pasti nanti akan diberitahukan lebih lanjut kapan dicairkan bantuan untuk korban. Tapi, kami tegaskan, kasus ini tetap ditangani," kata dia.
Kedatangan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud beberapa bulan lalu ke Jakarta pun di harapkan memberikan secercah harapan bagi para korban, jemaah haji Indonesia.
Salah satunya yakni untuk korban asal Cupak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Zulfitri Zaini, 58.
Zulfitri berharap, kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz, ke Indonesia bisa membawa kabar baik terkait santunan yang dijanjikan kepada korban crane jatuh kala itu.
"Sampai sekarang santunan yang dijanjikan seperti yang disiarkan media, belum kami terima. Kedatangan Raja Salman, saya ingin janji tersebut ditepati," ujarnya kepada Media Indonesia, kala itu.
Akibat crane jatuh, pecahan besi terbang menancap di tangan dan kakinya. Mau tak mau, kaki kanannya harus diamputasi, sementara tangan kirinya harus diberi pen karena patah.
Usai kejadian, pihak Kedubes Indonesia segera mendata Zulfitri. Pihak Kedubes Indonesia menyampaikan, korban bakal mendapat asuransi dan santunan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 1 juta Riyal atau sekira Rp3,8 miliar. Namun, hingga kembali ke Indonesia pada 2 Oktober 2015 belum juga menerima santunan dan asuransi yang dijanjikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News