Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI sangat menyayangkan pelaksanaan eksekusi mati seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin, 18 Maret kemarin, karena dilakukan di tengah proses Peninjauan Kembali (PK).
(Baca: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Asal Jatim).
"Kami sangat menyayangkan bahwa eksekusi mati ini dilakukan saat proses PK kedua. PK pertama sudah kita ajukan pada 2017 dan ditolak," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam konferensi pers di Kemenlu RI, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Zaini dieksekusi mati dengan tuduhan membunuh majikannya sendiri pada 2004 silam. Lima tahun kemudian, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemuinya.
"Belum ada kesimpulan resmi dari PK kedua ini, kenapa eksekusi mati sudah dilakukan. Ini yang kami tekankan," ujar Iqbal lagi.
Menurut catatan Kemenlu RI, pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini telah menyampaikan PK yang kedua. PK pertama diajukan pada 2017 silam dan ditolak.
"20 Februari 2018, KBRI Riyadh menerima notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilahkan pengacara Zaini untuk mendapat kesaksian dari penerjemah saat Zaini melakukan BAP pada 2004," tukas dia.
(Baca: Migrant Care: Arab Saudi Langgar Hukum Internasional).
Saat itu, Kemenlu RI berharap kesaksian itu akan memperkuat permohonan PK tersebut. Pada 6 Maret 2018, pengacara Zaini sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk kesaksian tersebut. Namun, ternyata Zaini dieksekusi mati di tengah proses PK kedua yang tengah berjalan.
Nota protes
Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan nota protes yang disampaikan pemerintah kepada Kerajaan Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatkan, pemanggalian dan penyerahan nota protes itu dilakukan hari ini, Senin 19 Maret 2018.
(Baca: WNI Dieksekusi, Kemenlu Panggil Dubes Arab Saudi).
Ditegaskan pula bahwa besok Duta Besar RI di Arab Saudi akan memberikan nota protes dari Indonesia langsung ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Selama proses penahanan Zaini dari 2004 hingga sebelum dieksekusi, Iqbal membeberkan bahwa sudah 42 nota diplomatik dikirim ke Kemenlu Arab Saudi, ada juga surat pribadi dari Dubes RI di Arab Saudi dan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Raja Salman untuk meringankan kasus Zaini.
Dituduh membunuh majikannya, Zaini mengaku tak pernah melakukan kejahatan tersebut. Ia ditangkap pada 2004 dan lima tahun kemudian, KBRI dan KJRI baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran.
(Baca: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Asal Jatim).
"Kami sangat menyayangkan bahwa eksekusi mati ini dilakukan saat proses PK kedua. PK pertama sudah kita ajukan pada 2017 dan ditolak," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam konferensi pers di Kemenlu RI, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Zaini dieksekusi mati dengan tuduhan membunuh majikannya sendiri pada 2004 silam. Lima tahun kemudian, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemuinya.
"Belum ada kesimpulan resmi dari PK kedua ini, kenapa eksekusi mati sudah dilakukan. Ini yang kami tekankan," ujar Iqbal lagi.
Menurut catatan Kemenlu RI, pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini telah menyampaikan PK yang kedua. PK pertama diajukan pada 2017 silam dan ditolak.
"20 Februari 2018, KBRI Riyadh menerima notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilahkan pengacara Zaini untuk mendapat kesaksian dari penerjemah saat Zaini melakukan BAP pada 2004," tukas dia.
(Baca: Migrant Care: Arab Saudi Langgar Hukum Internasional).
Saat itu, Kemenlu RI berharap kesaksian itu akan memperkuat permohonan PK tersebut. Pada 6 Maret 2018, pengacara Zaini sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk kesaksian tersebut. Namun, ternyata Zaini dieksekusi mati di tengah proses PK kedua yang tengah berjalan.
Nota protes
Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan nota protes yang disampaikan pemerintah kepada Kerajaan Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatkan, pemanggalian dan penyerahan nota protes itu dilakukan hari ini, Senin 19 Maret 2018.
(Baca: WNI Dieksekusi, Kemenlu Panggil Dubes Arab Saudi).
Ditegaskan pula bahwa besok Duta Besar RI di Arab Saudi akan memberikan nota protes dari Indonesia langsung ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Selama proses penahanan Zaini dari 2004 hingga sebelum dieksekusi, Iqbal membeberkan bahwa sudah 42 nota diplomatik dikirim ke Kemenlu Arab Saudi, ada juga surat pribadi dari Dubes RI di Arab Saudi dan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Raja Salman untuk meringankan kasus Zaini.
Dituduh membunuh majikannya, Zaini mengaku tak pernah melakukan kejahatan tersebut. Ia ditangkap pada 2004 dan lima tahun kemudian, KBRI dan KJRI baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News