Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo (kanan) (Foto: Sonya Michaella).
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo (kanan) (Foto: Sonya Michaella).

Migrant Care: Arab Saudi Langgar Hukum Internasional

Sonya Michaella • 19 Maret 2018 14:58
Jakarta: Satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi menunjukkan bahwa kebijakan Arab Saudi harus segera dirubah. Hal ini dinyatakan oleh Migrant Care dan organisasi buruh migran lainnya terkait eksekusi mati Muhammad Zaini Misrin, 18 Maret kemarin.
 
(Baca: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Asal Jatim).
 
"Arab Saudi harus merubah perangainya di dunia internasional. Arab Saudi sudah melanggar HAM dan juga hukum internasional," kata Wahyu Susilo dari Migrant Care dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
 
Pasalnya, Arab Saudi tidak memberikan notifikasi atau pemberitahuan ketika eksekusi mati terhadap Zaini akan dilakukan. Bahkan, lanjut Wahyu, Kementerian Luar Negeri RI mendapat informasi tersebut dari pihak-pihak tak resmi.
 
"Indonesia harus melobi Arab Saudi agar memperbaiki perilakunya soal eksekusi mati ini. Di forum-forum internasional, Indonesia harus bicara," tegasnya.
 
Menurut Wahyu, hingga saat ini terhitung 21 TKI yang menunggu entah kapan akan dieksekusi. Dua di antaranya dikabarkan dalam waktu dekat akan menjalani eksekusi mati.
 
"Yang fatal adalah sejak Zaini ditangkap pada 2004, KBRI dan KJRI baru mendapat akses kekonsuleran pada 2009. Kami menyesalkan tidak adanya pendampingan untuk Zaini selama kurun waktu tersebut," tutur dia lagi.
 
 (Baca: Kemenlu Akui tak ada Notifikasi Eksekusi WNI di Arab Saudi).
 
 Bekerja sebagai sopir di Arab Saudi, Zaini yang merupakan TKI legal ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy. Kemudian, Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004 silam.
 
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Zaini juga mengaku bahwa mendapat tekanan dari aparat Arab Saudi untuk membuat pengakuan bahwa dia melakukan pembunuhan, yang ternyata tidak pernah ia lakukan.
 
Dalam proses peradilan, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi yang ternyata turut serta melakukan pemaksaan pengakuan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan