Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir (Foto: Fajar Nugraha/Metrotvnews.com).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir (Foto: Fajar Nugraha/Metrotvnews.com).

Pencairan Ganti Rugi Korban Crane Tunggu Instruksi Raja Salman

Sonya Michaella • 26 Oktober 2017 14:57
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia masih menunggu instruksi dari Raja Arab Saudi, Raja Salman kepada Menteri Keuangan untuk memberikan kompensasi korban crane jatuh di Madinah, 2015 silam.
 
"Masih menunggu instruksi Raja Arab Saudi kepada Menteri Keuangan. Untuk yang meninggal sekitar 1juta Riyal, dan luka permanen 500 ribu Riyal," kata Arrmanatha, ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
 
"Saat ini kita masih menunggu dari Raja Arab Saudi untuk pembayaran karena proses verifikasi data sudah diterima Pemerintah Arab Saudi dan kita juga sudah memverifikasi," lanjut dia.
 
 
Arrmanatha menegaskan kembali bahwa proses hukum yang berlangsung di Mekkah adalah proses yang terpisah dengan proses pembayaran kompensasi yang disepakati Indonesia dan Arab Saudi.
 
"Sekarang sudah sampai tahap akhir, tinggal menunggu pencairannya. Semua tergantung dengan instruksi dari Raja Arab Saudi," ungkap dia lagi.
 
 
Kemenlu RI pun berharap agar pencarian ganti rugi secepatnya dilakukan. Kendati demikian, sejumlah hal juga mempengaruhi proses pencairan ini, salah satunya verifikasi data.
 
"Kenapa lama? Karena mereka melakukannya secara keseluruhan bersama dengan seluruh WNA, tidak hanya WNI. Dari beberapa negara ada yang menyampaikan verifikasinya lama, kalau kita termasuk yang cepat," tutur Arrmanatha.
 
Sebanyak 108 orang dilaporkan tewas dan 238 lainnya terluka saat sebuah crane roboh dan menimpa wilayah timur dari Masjidil Haram pada September 2015. 12 orang jemaah haji Indonesia tewas dan 49 lainnya terluka dalam kejadian ini.
 
Pengadilan Mekkah mengeluarkan putusan bahwa korban kecelakaan crane Masjidil Haram tidak akan diberikan uang ganti rugi dari perusahaan Bin Laden group.
 
Bin Laden Group diketahui sebagai kontraktor yang bertanggungjawab atas proyek di sekitar Masjidil Haram. Namun meskipun pengadilan mengeluarkan perintah untuk Bin Laden Group, ganti rugi dari Kerajaan Arab Saudi tidak berpengaruh.
 
Selain kepada (keluarga) korban tewas, pengadilan juga memutuskan bahwa korban luka juga tidak diberi ganti rugi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan