Crane yang jatuh di Arab Saudi 2015 lalu. Foto/Anadolu
Crane yang jatuh di Arab Saudi 2015 lalu. Foto/Anadolu

RI Tunggu Info Resmi Arab Saudi soal Ganti Rugi Korban Crane

Sonya Michaella • 26 Oktober 2017 07:43
medcom.id, Jakarta: Kabar dari Arab Saudi membuat para warga Indonesia terkejut, terutama para jemaah haji korban crane 2015 silam. Pengadilan Mekkah mengeluarkan putusan bahwa korban kecelakaan crane Masjidil Haram tidak akan diberikan uang ganti rugi dari perusahaan Bin Laden group.
 
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan proses hukum yang berlangsung di Mekkah adalah proses yang terpisah dengan proses pembayaran kompensasi yang disepakati Indonesia dan Arab Saudi.
 
"Kami menunggu informasi resmi lebih lanjut dari Arab Saudi. Selama ini, Indonesia melakukan komunikasi dengan Arab Saudi melalui saluran diplomatik," kata Arrmanatha kepada Metrotvnews.com, Kamis 26 Oktober 2017.

Berdasarkan nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kemenlu Arab Saudi pada Agustus 2017, diperoleh informasi bahwa proses verifikasi terhadap korban WNI sudah selesai dan karenanya Kemenlu Arab Saudi meminta legalisasi dokumen sebagai dasar pembayaran.
 
"Karena itu, Pemerintah Indonesia saat ini menunggu tindak lanjut dari penyelesaian kompensasi tersebut, sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Raja Salman setelah kejadian," lanjut dia.
 
Bin Laden Group diketahui sebagai kontraktor yang bertanggungjawab atas proyek di sekitar Masjidil Haram. Namun meskipun pengadilan mengeluarkan perintah untuk Bin Laden Group, ganti rugi dari Kerajaan Arab Saudi tidak berpengaruh.
 
Selain kepada (keluarga) korban tewas, pengadilan juga memutuskan bahwa korban luka juga tidak diberi ganti rugi.
 
Pengadilan juga memutuskan bahwa perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi kepada Masjidil Haram. Hal ini disebabkan karena kejadian itu dipicu oleh alam dan tidak ada elemen manusia yang terlibat.
 
Berdasarkan aturan peradilan di Arab Saudi, apabila sebuah putusan tidak diajukan banding dalam waktu 30 hari ke depan, maka akan dianggap sebagai putusan final serta mengikat.
 
Sebanyak 108 orang dilaporkan tewas dan 238 lainnya terluka saat sebuah crane roboh dan menimpa wilayah timur dari Masjidil Haram pada September 2015. 12 orang jemaah haji Indonesia tewas dan 49 lainnya terluka dalam kejadian ini.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan