(Baca: Vonis Ringan Penyiksa TKI di Malaysia Lukai Rasa Keadilan).
Penetapan tanggal sidang peninjuan kembali untuk Datin Rozita Mohamad Ali, dilakukan oleh Hakim Tun Abd Majid Tun Hamzah. Langkah itu diambil setelah Datin Rozita dan penjaminnya,-seorang perwira Angkatan Udara Malaysia,- tidak bisa dihubungi.
Kabar mengenai menghilangnya Datin Rozita disampaikan oleh Direktur Penuntut Kejaksaan Selangor Muhamad Iskandar Ahmad.
"Kami mendatangi rumah Rozita di Damansara dan rumah keluarganya di Melaka. Kemudian kami juga mendatangi rumah dari penjamin Rozita, tetapi tidak ada satupun dari mereka yang bisa ditemui," jelas Iskandar, seperti dikutip The Star, Rabu 21 Maret 2018.
"Upaya untuk melayangkan pemberitahuan kepada Rozita dan penjaminnya dilakukan hingga Selasa (20 Maret 2018) tengah malam," imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian media setempat dan Indonesia pada khususnya. Pejabat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur juga tampak dalam persidangan itu.
(Baca: 50 Ribu Orang Tandatangan Petisi Online Keadilan bagi TKI).
Pada Kamis 15 Maret 2018, Mahkamah Petaling Jaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Rozita Mohamad Ali, yang terbukti melakukan penganiayaan keji terhadap Suyanti, seorang TKI asal Sumatera Utara. Suyantik disiksa hingga mengalami luka-luka permanen.
Disebutkan bahwa Datin Rozita Mohamad Ali hanya divonis denda 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp70,3 juta. Datin Rozita juga hanya perlu menunjukkan perilaku baik selama lima tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Vonis ringan ini tentu saja melukai rasa keadilan terhadap korban. Suyantik ditemukan dalam keadaan mengenaskan di selokan rumah majikan dengan luka-luka legam di sekujur tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News