medcom.id, Jakarta: Pemerintah Malaysia memberikan akses kekonsuleran kepada Siti Aisyah. Diharapkan, dengan akses ini Siti Aisyah bisa menerima bantuan hukum.
Dalam program Headline News Metro TV, Sabtu dini hari tadi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir membenarkan Pemerintah Malaysia telah adanya mengizinkan pendampingan hukum bagi Siti Aisyah dalam kasus hukum pembunuhan Kim Jong-Nam.
"Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Malaysia yang mengizinkan dua perwakilan KBRI dan satu pengacara untuk bertemu Siti Aisyah pada Sabtu 25 feb. Pertemuan akan digunakan untuk verifikasi fisik status kewarganegaraan dan memastikan kondisi Siti Aisyah," laporan dalam Headline Metro TV tersebut menyebutkan, Sabtu 25 Februari 2017.
"Terkait perkembangan penyelidikan, kementerian luar negeri belum mendapatkan penjelasan resmi dari Malaysia. Sejauh ini Pemerintah Indonesia hanya mendapatkan informasi dari media massa setempat," imbuh laporan tersebut.
"Pemerintah berharap pengacara dapat segera memberikan nasihat hukum bagi Siti Aisyah," pungkas laporan ini.
Siti Aisyah diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam yang ditemukan tewas diracun pada 13 Februari lalu. Bersama warga Vietnam Doan Thi Huong, Siti Aisyah diduga menyemprotkan cairan kimia kepada Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur dan menyebabkan Jong-nam tewas.
Akses konsuler untuk Siti Aisyah
Pemerintah Malaysia akhirnya memberikan akses konsuler kepada KBRI Kuala Lumpur untuk menemui Siti Aisyah (SA). Konfirmasi ini disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu Retno L.P Marsudi.
"Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Menlu Malaysia kepada Menlu RI melalui sambungan telepon pada Jumat malam 24 Februari waktu Sidney," keterangan tertulis Kemenlu RI, yang diterima Metrotvnews.com, Jumat 24 Februari 2017.
Sebagaimana diketahui, hingga Kamis malam 23 Februari, Menlu Retno masih melakukan komunikasi dengan Malaysia, guna memintakan akses kekonsuleran tersebut. Akses akan diberikan pada 25 Februari pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Terkait dengan hal tersebut, Menlu telah menugaskan KBRI untuk menggunakan akses kekonsuleran tersebut sebaik mungkin. Direncanakan Tim Perlindungan WNI KBRI bersama pengacara akan segera berkunjung ke Kepolisian Cyberjaya 25 Februari pada waktu yang telah disepakati.
Akses kekonsuleran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi secara fisik status kewarganegaraan SA, memastikan kondisinya dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News