Pemerintah Sri Lanka melarang penggunaan cadar bagi perempuan Muslim, usai ledakan yang menewaskan 253 jiwa. (Foto: AFP).
Pemerintah Sri Lanka melarang penggunaan cadar bagi perempuan Muslim, usai ledakan yang menewaskan 253 jiwa. (Foto: AFP).

Usai Pengeboman, Sri Lanka Larang Penggunaan Cadar

Fajar Nugraha • 29 April 2019 09:15
Kolombo: Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengumumkan larangan penggunaan niqab atau cadar bagi warga Muslim.
 
Baca juga: Pelaku Utama Pengeboman Sri Lanka Diyakini Tewas.
 
Larangan ini diberlakukan sepekan setelah terjadi serangan pengeboman di delapan hotel mewah dan gereja seminggu lalu. Pengeboman itu menyebabkan 253 orang tewas dan 500 lainnya terluka.

Sirisena mengatakan, dirinya menggunakan aturan darurat untuk melarang segala bentuk penggunakan penutup wajah di muka publik. Pelarangan itu akan berlaku Senin, 29 April 2019.
 
“Larangan itu untuk menjaga keamanan nasional. Tak seorangpun harus menutupi wajahnya yang bisa mempersulit identifikasi,” ujar Sirisena, seperti dikutip AFP, Senin, 29 April 2019.
 
Baca juga: Potensi Serangan di Sri Lanka Masih Besar.
 
Aturan yang diumumkan oleh Presiden Sirisena diterapkan setelah ulama setempat meminta perempuan Muslim Sri Lanka tidak menutupi wajahnya. Hal ini guna menghindari kekhawatiran akan kemarahan usai pengeboman yang terafiliasi dengan kelompok militan Islamic State (ISIS).
 
Populasi Muslim di Sri Lanka mencapai 10 persen dari total 21 juta jiwa warga dari negara mayoritas penduduknya beragama Budha itu.
 
Sebagian besar Muslim Sri Lanka dikenal moderat dan hanya sedikit dari mereka yang menggunakan niqab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan