Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: SCMP).
Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: SCMP).

Usai Bunuh Dua WNI, Jutting Ancam Warga di Hong Kong

Fajar Nugraha • 27 Oktober 2016 15:07
medcom.id, Hong Kong: Persidangan terhadap warga negara Inggris pembunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong berlanjut. Tersangka sempat mengancam warga usai melakukan kejahatannya.
 
Kepolisian Hong Kong memperlihatkan rekaman video interogasi terhadap Rurik Jutting di hadapan Pengadilan Tinggi Hong Kong. Dalam video itu tampak jelas sikap tenang Jutting menceritakan tindakannya setelah membunuh dua WNI.
 
Dalam keterangannya, Jutting mengaku dalam kondisi lelah di balkon apartemen di Wan Chai, setelah melakukan pembunuhan. Pria lulusan Cambridge University itu mengaku mengayunkan pisau ke arah warga yang ada di bawah apartemen.
 
Sementara dari bukti rekaman video tidak menunjukkan apa yang dilontarkan oleh Jutting, dari lantai 31 apartemennya. 
 
"Ketika saya memutuskan menyerah, pisau itu terjatuh," ujar Jutting, di hadapan pengadilan, seperti dikutip Reuters, Kamis (27/10/2016).
 
 
Dia juga mengaku bertahan di kamarnya dan kemudian menelpon polisi. Secara tidak sengaja, warga Inggris itu menjatuhkan sebotol vodka.
 
Selama rekaman video yang diputar oleh pihak kepolisian, Jutting tidak berani melihat langsung. Kadang dia menutup matanya dan mengalihkan pandangan ke arah lain saat dikonfrontir dengan bukti video dalam persidangan Kamis 27 Oktober.
 
Jutting sudah mengakui membunuh Sumarti Ningsih,  23 tahun dan Seneng Mujiasih, berusia 26 tahun. Pembunuhan dilakukan setelah Jutting mengonsumsi kokain selama enam pekan berturut-turut.
 
 
Tetapi Jutting mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat tinggi, tetapi mengaku bersalah atas kejahatan pembunuhan lebih rendah.
 
Setelah menyerah, Jutting memberikan telepon selulernya kepada polisi. Ponsel itu berisi rekaman video dan foto penyiksaan yang berlangsung selama berjam-jam.
 
"Saya mengatakan kepadanya bahwa ada bukti di dalam (ponsel) itu," sebut Jutting, dalam rekaman interogasi bersama polisi.
 
Juri juga diperlihatkan rekaman video saat pria itu merekam dirinya melakukan penyiksaan secara seksual dari Sumarti. Sedangkan seorang ahli kimia yang diminta untuk bersaksi pada Rabu 26 Oktober, menyebutkan kadar kokain yang dikonsumi Jutting sangat tinggi.
 
Kasus pembunuhan tingkat rendah diancam hukuman penjara seumur hidup di Hong Kong. Sementara untuk dakwaan pembunuhan tingkat tinggi, diancam hukuman penjara seumur hidup maksimum. Adapun persidangan terhadap Jutting akan dilanjutkan minggu depan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan