Pengacara baru Jutting, Gerard McCoy SC, berargumen hakim telah menggiring opini para juri ke arah yang salah atas "pikiran abnormal" dari sang klien.
Meski "gangguan jiwa" dapat dijadikan mekanisme pertahanan Rurik dalam persidangan tahun lalu, Hakim Michael Stuart-Moore meminta para juri untuk mempertimbangkan apakah pelaku memiliki kelainan jiwa narsistik dan sadisme seksual.
Selama persidangan, Jutting mengaku membunuh dua WNI, namun mengatakan kondisi mentalnya saat itu telah menghambatnya mengambil keputusan tepat.
McCoy berargumen meski beberapa kelainan jiwa dapat menjadi penyebab "pikiran abnormal," seseorang dinilainya bisa saja memiliki "pikiran abnormal" tanpa ada kelainan jiwa.
"Kasus ini diarahkan ke kata 'kelainan,'" tutur McCoy, yang menganggap istilah tersebut merugikan kliennya, seperti dikutip South China Morning Post.

Rurik Jutting. (Foto: AFP)
Istilah itu juga dinilai McCoy memengaruhi keterangan sejumlah pakar di persidangan. Meski tidak semua pakar menyebut Jutting mengidap kelainan, namun opini akhir menyimpulkan bahwa Jutting memiliki jiwa abnormal.
Oktober 2016, rekaman video diperlihatkan dalam pengadilan Jutting. Dalam video itu, Jutting menyiksa dan akhirnya membunuh Sumarti Ningsih.
Perempuan berusia 23 tahun itu disiksa selama tiga hari, dengan menggunakan sabuk dan alat bantu seks, sebelum akhirnya Jutting menggorok lehernya pada 27 Oktober 2014.
Baca: Bunuh WNI, Bankir Inggris Rekam Niatnya dalam Video
Juri juga diinformasikan oleh pengadilan bahwa Jutting membunuh WNI lainnya, Seneng Mujiasih. Perempuan berusia 26 tahun itu, digorok di bagian leher lima hari sebelum kematian Sumarti.
Dalam rekaman video itu terdengar suara perempuan yang menangis. Kemudian muncul suara yang diyakini sebagai Jutting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News