(Baca: KBRI Kairo Fasilitasi Tes Khusus 122 Calon Pelajar Ilegal).
“Kalau mereka ini legal. Mereka tes dulu untuk mendapatkan sertifikat dari Kemenag RI, kemudian berangkat dengan diurus oleh Asosiasi Alumni Al Azhar di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui di kantornya, Selasa 6 Maret 2018.
"Dari 1.555 calon pelajar, hanya satu orang yang lulus tes masuk Al Azhar,” lanjut dia.
Iqbal menjelaskan, parameter Kemenag RI ternyata tidak sama dengan syarat nilai yang diminta oleh Universitas Al Azhar. Maka, yang dianggap lulus hanya satu orang.
(Baca: Kemenlu RI Usut Penipuan 122 Calon Pelajar Al-Azhar Mesir).
"Masalah ini sudah selesai. Jadi, yang tidak lulus ikut kelas bahasa. Izin tinggal mereka diberi visa per tiga bulan. Jadi aman," tukas dia.
Iqbal juga menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada unsur penipuan atau TPPO karena 1.555 calon pelajar ini berangkat dengan jalur legal melalui Kemenag RI dan Asosiasi Alumni Pelajar Mesir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News