"Tes khusus ini hanya dilaksanakan satu kali dan tidak boleh menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya dan tidak terjadi kembali pengiriman pelajar ilegal ke Mesir," kata Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzy, dalam keterangan tertulis dari KBRI Kairo kepada Medcom.id, Selasa 6 Maret 2018.
"Saya juga mengimbau agar para calon pelajar dari Indonesia yang ingin bersekolah di Mesir, hendaknya harus melalui prosedur dari Kementerian Agama RI," lanjut dia.
Terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan tes, KBRI Kairo masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenag selaku penyelenggara tes.
Untuk mencegah permasalahan serupa terjadi pada masa mendatang, KBRI Kairo meminta kepada Kemenag RI agar lebih proaktif dalam mensosialisasikan informasi tentang pentingnya pelaksanaan seleksi di Kemenag RI bagi para alumni SLTA/MA/Pesantren di Tanah Air yang ingin melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Mesir.
122 calon pelajar ini tiba di Mesir sekitar 2013 hingga 2016. Mereka telah membayar sejumlah uang kepada oknum ilegal yang menjanjikan mereka dapat bersekolah di Al Azhar.
Namun, sejak tiba di Mesir, nasib mereka terbengkalai karena tak bisa masuk ke Al Azhar. Sebab, mereka tak mengantongi sertifikat kelulusan ujian yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak jika ingin bersekolah di Al Azhar.
Dengan status ilegal tersebut, para calon pelajar juga tak dapat melakukan pengurusan izin tinggal, sehingga selama lebih dari tiga tahun tinggal di Mesir, status mereka pun ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News