Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: AFP).
Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: AFP).

Bunuh WNI, Bankir Inggris Akui dalam Kondisi Agresif Ekstrem

Arpan Rahman • 27 Oktober 2016 18:49
medcom.id, Hong Kong: Bankir asal Inggris pembunuhan dua Warga Negara Indonesia (WNI) mengatakan kepada polisi dia sampai harus menyiapkan enam utas tali untuk korban pertamanya. Pengadilan mendengar terdakwa diduga menyiksa selama tiga hari sebelum membunuh korbannya, dua tahun lalu.
 
Juri Pengadilan Tinggi Hong Kong juga mendengar Rurik Jutting, 31, mengingat kembali dalam video rekaman wawancara dengan polisi yang diputar di pengadilan pada Kamis 27 Oktober. Bahwa ia memakai "pisau terbesar" untuk membunuh korban kedua.
 
 
Jutting telah menyangkal pembunuhan ganda atas Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26 tahun.
 
Selama penyelidikan, tersangka diminta mengidentifikasi sejumlah barang bukti yang ditemukan di apartemennya, di Wan Chai, Hong Kong.
 
"Untuk Alice, aku mungkin pakai 5-6 tali," katanya, mengacu pada korban Sumarti.
 
Inspektur Tsoi Mei-fung bertanya dalam satu wawancara: "Mengapa Anda mengikatnya?" seperti dilansir South China Morning Post, Kamis (27/10/2016).
 
Jutting menjawab bahwa Sumarti selama "tiga hari ditawan" di flatnya. "Saya berada dalam keadaan agresif seksual yang ekstrim," katanya.
 
Bunuh WNI, Bankir Inggris Akui dalam Kondisi Agresif Ekstrem
Kendaraan yang membawa bankir  Inggris pembunuh WNI (Foto: Reuters).
 
 
Dia juga diminta untuk mengidentifikasi setidaknya tiga pisau yang ditemukan di apartemen, salah satunya berlumuran darah.
 
"Oke, itu pisau yang saya digunakan untuk membunuh A," katanya, mengacu pada Seneng, yang namanya juga dia tidak tahu.
 
Tsoi melanjutkan: "Mengapa Anda mengenali (pisau ini)?"
 
"Ini pisau terbesar," jawabnya.
 
Beberapa barang bukti lain yang diminta untuk diidentifikasi terdakwa dalam wawancara itu berupa sabuk yang katanya digunakan buat memukul paha dan bokong Sumarti dan sebuah tang.
 
"Tang itu saya gunakan untuk menyiksanya," katanya. 
 
 
Jutting juga diminta untuk mengidentifikasi lakban, pengait dasi, dan alat bantu seks elektronik. Ketika ditunjukkan barang-barang bukti itu, katanya, semua dia beli tapi tidak pernah dipakai.
 
Pengadilan mendengar dalam wawancara terpisah bahwa pengedar narkoba menjual kepada terdakwa kokain secara harian dalam tiga pekan menjelang penangkapannya pada 1 November 2014. Setiap paket bernilai HKD1.000 atau setara USD130.
 
Sidang juri terus berlanjut sebelum wakil hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong, Justice Michael Stuart-Moore, pada Senin 31 Oktober, akan mulai pembelaan dalam kasus ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan