Ilustrasi: Metrotvnews.com
Ilustrasi: Metrotvnews.com

BNP2TKI Lacak Agen TKI Tri Wahyuni yang Disiksa di Hong Kong

Fajar Nugraha • 02 Maret 2018 19:58
Jakarta: Beredarnya sebuah video terkait penyiksaan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Hong Kong oleh majikannya, mengundang kemarahan. WNI bernama Tri Wahyuni ini kini berada di tempat penampungan milik agensi tenaga kerja di Hong Kong.
 
(Baca: TKI Kembali Disiksa di Hong Kong, Majikan Ancam akan Membunuhnya).
 
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menindaklanjuti kejadian yang dialami oleh Tri. Dari penelusuran diketahui WNI itu diketahui berasal dari Blitar, Jawa Timur sementara majikan yang melakukan tindakan penyiksaan adalah Tse Wai Keung.

“Informasi dari KJRI Hong Kong bahwa betul video tersebut viral di Hong Kong dan majikan telah diperiksa oleh polisi Hong Kong. Namun tidak ditahan, tetapi membayar sejumlah jaminan,” kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat 2 Maret 2018.
 
Nusron mengungkapkan, Tri Wahyuni  yang berusia 35 tahun terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN). Perempuan itu melakukan perpanjangan kontrak kerja  langsung di KJRI Hong Kong. Awal pemberangkatan Tri Wahyuni dilakukan oleh PT Bina Dinamita Rama yang bermitra dengan agen penyalur di Hong Kong yakni Loyal Servant Employment Agency.
 
“Sekarang lagi kita lacak ke PPTKIS, untuk mengetahui apakah dia perpanjang kontrak perorangan di sana, atau tetap lewat PT di Indonesia,” ungkap Nusron.
 
Secara prinsip, kata Nusron, BNP2TKI akan memberikan sanksi kepada PPTKIS kalau memang terbukti mengirim PMI  kepada calon majikan yang salah. Harusnya itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penempatannya saat itu, bahwa jaminan keamanan dan keselamatan menjadi yang utama, sehingga dalam menentukan majikan juga benar-benar tepat.
 
(Baca: Pelaku Penyiksaan TKI di Hong Kong Resmi jadi Tersangka).
 
Seperti diketahui, sebuah video live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam membunuh PMI  viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar PMI dan memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut PMI yang masih terus melakukan live Facebook.
 
“Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok,” ucap Tri Wahyuni dalam video tersebut. Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak.
 
Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun Time News International. Majikan itu disebut berteriak mempertanyakan mengapa TKI itu tidak berbahasa Mandarin. Majikan itu disebut juga mengancam membunuh.
 
Nusron mengungkapkan, BNP2TKI memastikan bahwa dalam menindaklanjuti kasus itu tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku penyiksaan saja. Tetapi juga memastikan apakah ada kesalahan dalam penempatan PMI atau tidak.
 
“Jadi, terlepas dari bahwa masalah perlindungan tetap menjadi hal utama dalam menyikapi kasus seperti ini, kami tetap lacak prosesnya dari mulai Pembekalan Akhir Pemberangkatan hingga penempatan. Ini penting agar menjadi evaluasi dengan harapan ke depan celah-celah kelemahan tidak ditolerir,” ungkap Nusron.
 
Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti mengungkapkan, untuk mengawal kasus itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong.
 
“Kami akan memastikan penanganan hukum dari PMI atas nama Tri Wahyuni. Kami juga akan memastikan statusnya lewat PPTKIS yang menempatkannya dengan agensi mitranya di Hong Kong,” kata Servulus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan