Jakarta: Majikan Tri Wahyuni, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiksa majikannya di Hong Kong ditetapkan menjadi tersangka.
(Baca: TKI Kembali Disiksa di Hong Kong, Majikan Ancam akan Membunuhnya)
"Majikan sudah dijadikan tersangka," ucap Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Trahayat kepada Medcom.id, Jumat 2 Maret 2018.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pelaku dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan (bail), karena memang sistem hukumnya memungkinkan," ungkap Iqbal lewat pesan singkat, Jumat 2 Maret 2018.
Iqbal menambahkan, Tri Wahyuni sudah divisum dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Queen Elizabeth. Namun, kini dia sudah diizinkan keluar.
"Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agensi di Hong Kong. Namun demikian, KJRI juga ikut mendampingi," tegasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan