Pihak Malaysia meminta Indonesia jangan melakukan moratorium, namun juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan keputusan ada di pemerintah.
"Dia (Malaysia) boleh saja ngomong begitu, tapi keputusan dari kita," ucapnya di Kementerian
Luar Negeri, Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.
(Baca: Dubes Malaysia: Moratorium TKI Bukan Solusi).
Arrmanatha menuturkan keputusan tergantung dari bagaimana pihak Malaysia mengatasi kasus tersebut. Dia menjelaskan Indonesia sudah mengirimkan nota diplomatik yang meminta ketegasan dan komitmen dari Pemerintah Malaysia dalam melindungi tenaga kerja asing di negaranya.
"Jadi, terserah nanti bagaimana progres yang bisa kita lakukan dengan pembahasa yang kita minta, sesuai dengan nota diplomatik yang sudah dikirimkan. Dan sejauh mana kita menyepakati suatu tindakan atau kesepakatan," tegas Arrmanatha.
Indonesia meminta langkah-langkah konkret dari Pemerintah Malaysia dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak TKI. Selain itu, Indonesia juga berharap Negeri Jiran berkomitmen dalam perlindungan TKI.
"Apabila tidak tercapai, kita terbuka dengan segala macam cara agar kejadian itu tidak terjadi lagi," imbuhnya.
(Baca: Wakil PM Malaysia Undang Menaker RI untuk Diskusikan TKI).
Adelina Jemirah, atau yang lebih dikenal dengan nama Adelina Lisao meninggal dengan kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Daerah Bukit Mertajam. Tubuhnya yang kurus kering ditemukan tetangga majikannya di samping kandang anjing.
Luka memenuhi tubuhnya saat dibawa ke rumah sakit oleh polisi setempat. Sayangnya, sebelum sempat dimintai keterangan, nyawa Adelina tak tertolong.
Perempuan asal Kampung Timor Tengah Selatan, NTT, didiagnosis terkena anemia akut dalam hasil post mortemnya. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak mendapat makanan dan minuman cukup, serta tidak istirahat dengan baik.
Sementara itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bahkan salah satunya diancam hukuman mati. "Ibu majikan Adelina (Ambika, 59) didakwa pembunuhan pasal 302 Undang-Undang Pidana dengan ancaman hukuman mati," ucap KJRI Penang dalam keterangan tertulis.
(Baca: Ibu Majikan Adelina Diancam Hukuman Mati).
"Ibu majikan Adelina (Ambika, 59) didakwa pembunuhan pasal 302 Undang-Undang Pidana dengan ancaman hukuman mati," imbuh pernyataan tersebut.
Jadwal persidangan kasus Adelina selanjutnya akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Agendanya berupa penyerahan laporan kimia, forensik dan post mortem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News