Baca juga: Mahasiswa AS Meninggal, Trump Cap Korut sebagai Rezim Brutal.
Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia sudah mengeluarkan putusan standar pada Desember, memerintahkan Korut membayar USD450 juta dalam ganti rugi hukuman untuk Warmbier dan orang tuanya. Sisa USD50 juta adalah buat menutupi "rasa sakit dan penderitaan," kerugian ekonomi serta biaya medis.
Menurut catatan daring, gugatan tersebut dikembalikan ke pengadilan pada Rabu, demikian laporan Voice of America.
Dokumen-dokumen pengadilan, termasuk terjemahan bahasa Korea, dikirim dari Washington pada 16 Januari, ditembuskan ke fasilitas di Baltimore, Ohio, dan Hong Kong, sebelum mencapai ibu kota Korut. Gugatan itu ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Korut Ri Yong Ho.
Dikutip dari laman UPI, Kamis 14 Maret 2019, Korut telah menolak gugatan tersebut setelah dikirim ke Kemenlu. Pyongyang membantah bertanggung jawab atas kematian Warmbier.
Otto Warmbier ditangkap di Pyongyang pada Januari 2016. Mantan tawanan AS tersebut telah jatuh koma pada 2017, dan Korut mengklaim Otto Warmbier sudah terjangkit botulisme, klaim yang sedang diperdebatkan.
Orangtua Fred dan Cindy Warmbier secara tidak langsung mengkritik Presiden Donald Trump karena mengatakan pemimpin Korut tidak mengetahui kondisi Warmbier sebelum kematiannya.
Baca juga: Tidak Sebut Nama Kim, Trump Salahkan Korut atas Kematian Otto.
Pernyataan Trump memobilisasi Perwakilan Tom Malinowski, Demokrat-New Jersey, untuk menyerukan resolusi bipartisan yang akan meminta Kim bertanggung jawab atas kematian Warmbier.
WKXW, stasiun radio New Jersey, melaporkan pekan lalu Malinowski, mantan asisten Menlu AS untuk hak asasi manusia, sudah setuju tidak melanjutkan resolusi tersebut setelah Warmbiers meminta RUU itu tidak dilanjutkan.
Trump berkata dia berjuang dengan "keseimbangan yang sangat, sangat rumit" antara negosiasi dan memperhatikan Warmbiers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News