Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah ia dinyatakan bersalah setelah mengebom dua kelab malam Bali. Serangan bom itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al-Qaeda, Patek dipenjara karena berperan dalam pengeboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.
"Patek diberikan pengurangan lima bulan sebagai bagian dari serangkaian remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus," kata Albanese, dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ia menambahkan, Patek sudah menerima beberapa pengurangan serupa sejak hukumannya. Namun, belum ada tanggapan terkait hal ini dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Baca juga: Pengembalian 333 Keramik Antik Warnai Perayaan Hut ke-77 RI di Canberra
"Mereka (Indonesia) memberi tahu kami tentang keputusan itu, dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami tentang keputusan itu," kata Albanese.
"Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat," katanya.
Pengurangan terbaru bisa melihat Patek dibebaskan bersyarat pada awal bulan ini. Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas keputusan tersebut.
Dalam pelarian selama sembilan tahun, ada hadiah USD1 juta untuk kepala Patek sebelum dia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.
Dalang bom Bali Hambali, juga dikenal sebagai Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006.
Baca juga: Hambali, Otak Serangan Bom Bali Mulai Diadili di Penjara Guantanamo
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News