Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan belum menemukan bukti penyebaran varian AY.4.2 di masyarakat. Namun, efek varian Delta Plus itu masih dikaji lebih lanjut.
"Kami masih meneliti AY.4.2, serupa dengan subvarian Delta lainnya dalam hal penularan dan tingkat keparahan penyakit," kata Kementerian Kesehatan Singapura dikutip dari The Straits Times, Rabu, 3 November 2021.
Meski belum masuk Indonesia, penyebaran varian Delta Plus sudah terdeteksi di 42 negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat terdapat peningkatan kasus varian Delta Plus atau AY.4.2 di sejumlah negara sejak Juli 2021.
Baca: Gawat! WHO Catat Varian Delta Plus AY.4.2 Terdeteksi di 42 Negara
Sebagian besar kasus Delta Plus dilaporkan menyebar di Inggris. Tercatat 93 persen dari kasus AY.4.2 terdeteksi di Inggris. Subvarian itu secara bertahap berkontribusi pada proporsi kasus yang lebih besar di sana.
Penyebaran varian AY.4.2 di Inggris tidak membuat WHO melabeli varian tersebut sebagai varian of concern atau varian yang menjadi perhatian. Pasalnya, WHO masih melakukan studi epidemiologis dan uji laboratorium terkait varian AY.4.2.
Varian Delta di Indonesia
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, melaporkan sudah ada 23 jenis varian Delta terdeteksi di Indonesia. Terdeteksinya sejumlah varian Delta di Indonesia harus menjadi kewaspadaan bersama."Varian Delta di Indonesia sudah tercatat sebanyak 4.358 (kasus) dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing kita, dan varian Delta itu sudah sampai 23 varian," ujar Nadia.
Kemenkes bersama lembaga terkait memastikan terus memantau perkembangan penularan varian AY.4.2 agar tak masuk Indonesia. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan aturan pengurangan masa karantina wisatawan asing yang masuk ke Tanah Air.
Pengurangan masa karantina wisatawan asing
Pengurangan masa karantina wisatawan asing yang kini dikurangi menjadi tiga hari juga menghadirkan kekhawatiran akan penyebaran varian Delta Plus. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebiijakan baru bagi pelancong dari luar negeri.Kini, para pelaku perjalanan internasional hanya wajib menjalani masa karantina tiga hari. Pengurangan masa karantina pelancong luar negeri tertuang di adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, karantina tiga hari bagi wisatawan asing hanya diperuntukkan kepada mereka yang telah menerima dua kali dosis vaksin.
Baca: Waspada! Libur Nataru Bisa Jadi Pintu Gerbang Varian Delta Plus AY.4.2
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News