Ilustrasi pekerja migran Indonesia tiba di Bandara Soekarno Hatta. (Medcom.id/Hendrik)
Ilustrasi pekerja migran Indonesia tiba di Bandara Soekarno Hatta. (Medcom.id/Hendrik)

Taiwan Larang Masuk Pekerja Indonesia Berdasarkan Pertimbangan Epidemi

Willy Haryono • 19 Desember 2020 21:26

4. Mengenai penangguhan penempatan PMI ke Taiwan pertama kali mulai 4 hingga 17 Desember 2020, Kepala BP2MI menyebutkan bahwa Taiwan tidak menunggu sampai laporan investigasi dikeluarkan dan pada tanggal 16 Desember 2020 langsung mengumumkan bahwa akan memperpanjang penangguhan penempatan PMI.
 
TETO telah dua kali mengirimkan personel ke BP2MI untuk bersama-sama membahas tindakan penanggulangan. Kepala BP2MI pernah mengatakan bahwa Indonesia akan memberikan laporan investigasi sebelum tanggal 15 Desember 2020, tetapi pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, TETO baru menerima laporan tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, TETO segera melapor ke pemerintah Taiwan pada hari yang sama.
 
Selain itu, laporan investigasi tersebut hanya melaporkan langkah pencegahan epidemi oleh 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ditangguhkan, dan tidak mengklarifikasi 60% perbedaan hasil pemeriksaan PCR yang dibawa PMI tersebut. Untuk selanjutnya, Indonesia dapat berkoordinasi dengan Taiwan mengenai praktik dan standar pemeriksaan PCR yang dapat diterima kedua belah pihak, sehingga pemerintah Taiwan bersedia membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan secepatnya.

5. Kepala BP2MI menganggap adanya kemungkinan bahwa PMI tertular COVID-19 saat tiba di bandara Taiwan sebelum diantar ke Pusat Karantina Bersama, atau ketika PMI sedang mengisi formulir informasi pencegahan epidemi di bandara Taiwan.
 
Taiwan telah lebih dari 240 hari tidak ada kasus infeksi lokal. Saat ini, Taiwan mewajibkan semua penumpang untuk mengisi formulir pemeriksaan pencegahan epidemi secara online sebelum keberangkatan, yang sangat mempersingkat waktu bagi penumpang untuk menunggu pemeriksaan formulir setelah tiba di bandara Taiwan, dan juga menghindari sejumlah besar penumpang yang berkumpul karena menunggu di bandara.
 
Ketika PMI tiba di Taiwan, harus segera menyelesaikan proses di imigrasi dan dalam beberapa jam secepatnya diantar ke Pusat Karantina Bersama. Kemudian menjalani 14 hari karantina dengan ketentuan satu orang dalam satu kamar, serta menjalani pemeriksaan PCR yang dilakukan pada hari ke 8 hingga 12.
 
PMI dengan hasil pemeriksaan PCR negatif melanjutkan menjalani 7 hari manajemen kesehatan mandiri; PMI dengan hasil pemeriksaan PCR positif akan langsung dikirim ke rumah sakit untuk perawatan. Tindakan karantina di Taiwan sangat ketat dan dapat diandalkan. Selain itu, hingga saat ini belum ada kasus penularan dari penumpang kepada petugas karantina di bandara Taiwan, sehingga peluang PMI terinfeksi di bandara Taiwan tidaklah tinggi.
 
Berdasarkan alasan di atas dan mengingat peningkatan epidemi yang cukup serius di Indonesia, terdapat kemungkinan perbedaan hasil pemeriksaan PCR di beberapa rumah sakit di Indonesia, atau kemungkinan PMI tertular saat menunggu keberangkatan ke Taiwan selama 1-3 hari setelah menjalani pemeriksaan PCR di Indonesia. Kemungkinan-kemungkinan tersebut perlu diverifikasi. Untuk mengklarifikasi penyebabnya, Taiwan berharap dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan