Hakim Chan mengangkat beberapa masalah dengan angka Rp763 juta, menunjukkan bahwa jumlah maksimum yang dapat dikompensasi Parti adalah Rp107 juta, dan mempertanyakan apakah biaya akomodasi dapat diklaim jika HOME secara sukarela menampung Parti.
Chan mendesak kedua belah pihak untuk beralih ke mediasi pihak ketiga, dengan kompensasi eksternal yang diberikan di luar pengadilan, karena Balchandani dan Kejaksaan Agung telah mencoba merundingkan masalah ini tetapi gagal untuk setuju.
"Kamu tahu, ada banyak pertimbangan dalam kasus ini," kata Hakim Chan.
"Jumlahnya hanya Rp107 juta. Itu tidak terlalu besar. Jika kami menyelesaikan kasus ini, kami akan menyelesaikan persidangan selama satu hari, dua hari, Anda tahu bahwa biaya untuk kasus ini akan jauh lebih dari Rp107 juta. Biaya, bahkan biaya pengadilan, sebenarnya didanai publik.U ntuk Anda, ada biaya juga, Anda tahu, melakukan pro bono," ucap Hakim Chan kepada Balchandani.
Ia menambahkan, jika melanjutkan kasusnya, ada beberapa persoalan hukum yang harus diperdebatkan, seperti siapa yang menanggung beban pembuktian dan apa artinya sembrono dan menyebalkan. "Pada dasarnya, ini tidak sesederhana itu. Ini akan memakan waktu lebih dari satu hari. Jadi menurutku itu tidak sepadan,” tegas Hakim Chan.
Sidang singkat dihadiri oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamed Faizal Mohamed Abdul Kadir dan Sarah Siaw, dengan Penasihat Senior Faizal mengatakan bahwa permohonan itu "sangat tak tertandingi" dan akan "cukup menantang secara hukum dan faktual".
Hakim mengirim kedua belah pihak kembali untuk mempertimbangkan mediasi pihak ketiga. Jika ini gagal, baik Balchandani dan jaksa penuntut akan kembali di kemudian hari untuk melanjutkan argumen tentang perintah kompensasi.
Baca: TKI Diizinkan Ajukan Penyelidikan Terhadap Jaksa Penuntut Singapura.
Perkembangan ini terjadi setelah Ketua Mahkamah Agung Sundaresh Menon memberikan cuti atau izin kepada Parti minggu lalu, untuk penyelidikan yang akan dilakukan atas pengaduannya atas pelanggaran terhadap dua jaksa dalam persidangannya.
Parti menuduh bahwa Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Yanying dan Tan Wee Hao menunjukkan "kurangnya keterusterangan" dalam cara mereka memeriksa silang dan mempresentasikan posisi mereka ke pengadilan.
Akibatnya, dia diperiksa silang secara tidak adil dan disesatkan di pengadilan, katanya. Masalahnya berasal dari pemutar DVD yang dituduh mencuri dari keluarga Liew, yang ternyata rusak tetapi dinyatakan berfungsi dengan baik oleh jaksa.
Ketua Mahkamah Agung mengabulkan penyelidikan setelah menemukan bukti bahwa memang ada kasus untuk itu.
Pengadilan disiplin akan mendengarkan kasus tersebut dan menyelidiki pengaduan tersebut. Jika penyebab yang cukup berat untuk tindakan disipliner ditemukan, Ketua Mahkamah Agung dapat membuat perintah untuk sanksi seperti kecaman, dicabut dari daftar dan denda hingga 20 ribu dolar Singapura atau Rp214 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News