Singapura: Remaja Singapura yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) Singapura karena berencana melakukan aksi terorisme di dua masjid lokal akan mendapatkan pendampingan pengacara. Dia juga akan menghadiri sidang untuk menetapkan kasusnya.
“Dia akan mendapatkan audiensi sejalan dengan Undang-Undang Keamanan Internal dan dia akan memiliki pengacara, dan posisinya akan dicopot. Orangtuanya terlibat penuh,” ujar Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan kepada wartawan, Kamis 28 Januari 2021, seperti dikutip Channel News Asia.
Baca: Berencana Serang 2 Masjid Singapura, Remaja 16 Tahun Ditahan.
“Shanmugam berkata hakim akan menilainya. Dan saya, sebagai menteri, harus melihatnya juga," tambahnya.
Remaja yang meradikalisasi diri -,seorang Kristen Protestan berusia 16 tahun dari etnis India,- berencana menggunakan parang untuk menyerang umat Islam di dua masjid di daerah Woodlands.
Serangan itu direncanakan pada 15 Maret tahun ini, bertepatan pada peringatan kedua serangan 2019 di Christchurch, Selandia Baru.
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) remaja itu dipengaruhi oleh tindakan dan manifesto penyerang Christchurch, Brenton Tarrant.
Shanmugam mengatakan pada Kamis bahwa usia bocah itu tidak relevan dalam mempertimbangkan apakah dia akan ditahan atau tidak.
"Karena saya pikir kami setuju bahwa dia mampu melakukan kejahatan, dan sampai dia direhabilitasi. Jika kami meninggalkannya, dan jika dia melakukan apa yang dia ingin lakukan, saya pikir kami semua akan sangat menyesal," tambahnya.
Menteri mengatakan, usia anak laki-laki akan menjadi faktor dalam memutuskan bagaimana proses rehabilitasi harus dilakukan. “Saya pikir mengingat usianya, pasti ada harapan besar bahwa dia bisa direhabilitasi,” tegas Shanmugam.
“Tapi menurutku tidak ada keraguan dalam benak ISD bahwa dia harus ditahan untuk jangka waktu tertentu,” ucapnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan