Ia menjelaskan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah. "Deportasi ini (terjadi) kalau sudah lewat imigrasi, di bandara sudah lewat konter imigrasi, sudah dicap, sudah di negara itu lalu melakukan pelanggaran," jelas Judha.
Sedangkan, sambung Judha, UAS belum lewat proses imigrasi dalam pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Hal itu dinamakan 'not to land'.
"Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami soal deportasi dan not to land," sambung dia.
Di Indonesia, kebijakan tersebut diatur dalam UU no.6 tahun 2011 mengenai keimigrasian, pencekalan, dan lain sebagainya. Di pasal 68 UU tersebut, ucap Judha, pengawasan keimigrasian adalah penangkalan warga negara asing masuk ke dalam data yang sifatnya rahasia.
"Jadi, kedaulatan kita juga tidak menyampaikan alasan-alasan mengapa kita menolak warga negara asing masuk," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News