Ilustrasi aksi kekerasan. (Medcom.id)
Ilustrasi aksi kekerasan. (Medcom.id)

WNI di Singapura Dipaksa Makan Kapas dan Rambut oleh Majikannya

Marcheilla Ariesta • 05 Mei 2021 15:05

Korban kini telah mendapatkan pekerjaan di majikan yang baru. Ia sempat menganggur sejak April hingga Desember 2019.
 
Pengacara pembela Genesa Tan pada awalnya meminta laporan masa percobaan atau denda. Ketika hakim menolak ini, dia meminta tidak lebih dari enam minggu penjara dan dana kompensasi yang lebih kecil.
 
"Klien saya baru kali ini melakukan pelanggaran tersebut dan hal itu benar-benar di luar karakternya," kata dia, dilansir dari Channel News Asia, Rabu, 5 Mei 2021.

Tan telah mempekerjakan pembantu rumah tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantunya menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.
 
Tan yang tengah hamil trimester terakhir meminta untuk berbicara langsung dengan hakim. Ia mengakui kesalahannya dan meminta keringanan karena hendak melahirkan dan memiliki tiga putri lainnya, selain itu ibunya yang sakit-sakitan butuh bantuan perawatan.
 
"Saya hanya ingin Anda tahu, saya tahu ini salah dan keluarga membutuhkan saya. Saya juga tidak ingin melahirkan di penjara dan terpisah dari anak-anak," kata dia.
 
Hakim mengatakan norma hukuman untuk pelecehan pembantu rumah tangga biasanya hukuman penjara. Menurut hakim, Tan memperoleh dua dakwaan karena adanya luka fisik dan kerugian psikologis dengan memaksa pembantunya memakan kapas dan rambut.
 
Baca:  WNI Disiksa Majikan, KBRI Desak Kemenlu Singapura Ambil Tindakan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan