Jakarta: Tiongkok dikabarkan meminta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di Natuna Utara. Wilayah ini pada dasarnya masih daerah Indonesia dan Negeri Tirai Bambu tidak memiliki haknya.
Permintaan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu meningkatkan ketegangan terkait sumber daya alam antara kedua negara.
Sepucuk surat dari diplomat Tiongkok kepada Kementerian Luar Negeri dengan jelas meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai untuk sementara, karena kegiatan itu dilakukan di wilayah yang diklaim sepihak oleh Tiongkok, menurut anggota DRR Komisi I Muhammad Farhan yang mendapatkan informasi terkait surat tersebut.
"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," kata Farhan kepada Reuters, yang dikutip dari VOA Indonesia, Kamis 2 Desember 2021.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri mengatakan: "Setiap komunikasi diplomatik antar negara bersifat pribadi dan isinya tidak dapat dibagikan." Dia menolak berkomentar lebih lanjut.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Kementerian Pertahanan dan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Tiga orang lainnya, yang mengaku telah diberi pengarahan tentang masalah tersebut, membenarkan adanya surat itu. Dua dari mereka mengatakan Tiongkok berulang kali menuntut agar Indonesia menghentikan aktivitas pengeboran.
Pemerintah mengatakan ujung selatan Laut China Selatan adalah masuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia menamakan wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan