Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP

Dipenjara Akibat Korupsi, Karier Mantan PM Malaysia Najib Razak Diperkirakan Habis

Fajar Nugraha • 24 Agustus 2022 19:07
Putrajaya: Pengadilan tertinggi Malaysia pada Selasa 23 Agustus 2022 menguatkan hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi dalam skandal keuangan 1MDB. Ini menjadi sebuah keputusan yang menurut para analis dapat membanting pintu untuk kembalinya dalam politik.
 
"Di bawah hukum Malaysia, Najib tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan ini dan pemilihan berikutnya (jika terbukti bersalah)," ujar James Chin, seorang profesor studi Asia di Universitas Tasmania, mengatakan kepada AFP sebelum putusan diumumkan.
 
"Jelas, karir politiknya hilang,” imbuh Chin.
Ada spekulasi bahwa pemilihan mungkin diadakan tahun ini, meskipun pemilihan tidak akan dilakukan sampai September 2023.
 
Baca: Kalah Banding, Mantan PM Malaysia Mulai Jalani Hukuman Penjara.

Tapi Oh Ei Sun, penasihat utama lembaga think-tank Pusat Penelitian Pasifik Malaysia, mengatakan satu jalan keluar bagi Najib adalah meminta pengampunan raja.
 
"Dia masih bisa mengajukan grasi (dari raja)," katanya kepada AFP.
 
"Dan jika diampuni, seperti yang diharapkan banyak orang, dia dapat dengan mudah bangkit kembali karena pendukungnya yang berpikiran feodal sangat banyak jumlahnya,” tuturnya.
 
Oh mengatakan, bagaimanapun, bahwa Perdana Menteri saat ini Ismail Sabri Yaakob -,yang berasal dari partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO),- harus merekomendasikan pengampunan.
 
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif