"Saya telah melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK WNI untuk mendapatkan informasi seputar kasus tersebut. Informasi pertama adalah, terdapat permasalahan gaji," ungkap Menlu Retno dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Minggu 10 Mei 2020.
"Sebagian dari mereka belum menerima gaji. Sebagian lainnya sudah menerima gaji, tapi tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak," sambungnya.
Informasi lain yang didapat Menlu Retno adalah mengenai perlakuan tak manusiswa terhadap ABK WNI. Rata-rata dari mereka bekerja selama 18 jam per hari tanpa ada cukup waktu untuk beristirahat.
Dalam beberapa laporan sebelumnya, para ABK WNI juga hanya diberi minum dari air laut yang telah disuling sebelumnya.
Baca: Menlu Ungkap Pelarungan ABK WNI di Kapal Tiongkok
"Keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokkan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu kami terima, Informasi baru ini dapat melengkapi informasi awal," sebut Menlu Retno.
Sebelum mendengarkan keterangan 14 ABK WNI, Menlu Retno terlebih dahulu bertemu penyidik Bareskrim yang sedang mendalami kasus pelarungan ini. Bareskrim juga telah mengambil keterangan dari para ABK dan pihak terkait.
"Ke depan, ada beberapa hal yang akan dilakukan, salah satunya adalah memastikan hak-hak para ABK WNI ini terpenuhi," tutur Menlu Retno.
Menlu Retno menegaskan bahwa kasus pelarungan ini akan ditindaklanjuti secara tegas melalui jalur hukum secara paralel, baik oleh Pemerintah RI maupun RRT. Ini artinya penyelidikan akan berlangsung beriringan di dua negara.
Tiongkok akan menyelidiki perusahaan yang mempekerjakan ABK WNI, dan di RI juga akan menyelidiki elemen lainnya, seperti agen penyalur dan mekanisme pengiriman tenaga kerja ke Negeri Tirai Bambu.
"RI akan memaksimalkan mekanisme kerja sama hukum dengan RRT dalam penyelesaian kasus," ungkap Menlu Retno.
"Tidak hanya itu, RI juga telah dan akan terus meminta RRT untuk memberikan kerja sama yang baik dengan otoritas RI dalam rangka penyelesaikan kasus ini," sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Menlu Retno menekankan bahwa Indonesia "mengutuk perlakuan tak manusiawi yang dialami para ABK WNI di kapal milik perusahaan RRT."
"Perlakuan ini telah menciderai hak-hak asasi manusia," ungkap Menlu Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News