Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditahan akibat korupsi. Foto: AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditahan akibat korupsi. Foto: AFP

Hukuman Penjara Mantan PM Malaysia Kemungkinan Bisa Berkurang

Fajar Nugraha • 25 Agustus 2022 17:15
Petaling Jaya: Meskipun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mungkin akan dipenjara untuk jangka waktu yang jauh lebih singkat. Berkurangnya tahanan bahkan terjadi jika dia tidak mendapatkan pengampunan.
 
“Waktu politisi veteran di penjara dapat dipersingkat sebanyak empat tahun jika dia menunjukkan perilaku yang baik di balik jeruji besi,” kata menurut pengacara kriminal senior Geethan Ram Vincent, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis 25 Agustus 2022.
 
Najib sejauh ini menghabiskan dua malam di penjara, setelah Pengadilan Federal Malaysia pada Selasa 23 Agustus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Juli 2020 bahwa ia harus dipenjara selama 12 tahun. Dia juga diharuskan membayar denda RM210 juta atau sekitar Rp695 miliar, karena dinyatakan bersalah dalam kasus yang melibatkan mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
“Sebagai seorang tahanan, Najib dapat menunjukkan perilaku yang baik dan dipertimbangkan untuk otomatis mendapatkan sepertiga "remisi", atau pengurangan, dari hukuman penjaranya di bawah Bagian 44 Undang-Undang Penjara 1995 dan Peraturan 43 dari Peraturan Penjara 2000,” menurut Geethan.
 
Baca: Dipenjara Akibat Korupsi, Karier Mantan PM Malaysia Najib Razak Diperkirakan Habis.

 
Ini berarti dia harus menjalani hukuman hanya delapan tahun dari hukuman penjara 12 tahun.
 
“Najib tidak perlu mengajukan remisi karena itu akan menjadi pertimbangan otomatis oleh otoritas penjara,” tambah Geethan.
 
Tapi Najib bisa menghadapi tambahan waktu di penjara jika dia gagal membayar denda RM210 juta yang dikenakan padanya. Pengadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa hukuman tambahan lima tahun penjara akan ditambahkan ke hukuman Najib jika dia tidak membayar denda.
 
"Pada akhir delapan tahun, jika dia masih belum membayar denda RM210 juta, hukumannya lima tahun default akan dimulai," kata Geethan.
 
"Sekali lagi, dia akan mendapat remisi sepertiga, jadi dia harus menjalani 40 bulan. Jadi secara keseluruhan, jika dia tidak membayar denda, dia akan menjalani delapan tahun plus 40 bulan,” tegas Geethan.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif