Sally Yates dipecat dari tugasnya sebagai Jaksa Agung AS (Foto: Sky News).
Sally Yates dipecat dari tugasnya sebagai Jaksa Agung AS (Foto: Sky News).

Tolak Larangan Imigran Muslim, Jaksa Agung AS Dipecat Trump

Fajar Nugraha • 31 Januari 2017 10:12
medcom.id, Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pecat pelaksana tugas Jaksa Agung AS Sally Yates yang menolak untuk menerapkan aturan Trump mengenai pelarangan pengungsi Muslim masuk ke wilayah AS.
 
Sebelumnya pada Jumat 27 Januari perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yang melarang semua orang asal Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia dan Libya untuk datang ke AS hingga 90 hari ke depan. 
 
Yates yang menjabat sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung AS, memerintahkan para jaksa penuntut yang bekerja di Kementerian Kehakiman AS untuk tidak menerapkan larangan imigrasi Presiden AS itu. Pada akhirnya, sikap Yates membuahkan malapetaka bagi kariernya sendiri.
 
 
Melalui Twitter, pihak Gedung Putih mengatakan bahwa posisi Yates akan digantikan oleh Dana Boente. Saat ini Boente menjabat sebagai Jaksa Wilayah Virginia Distrik Timur.
 
"Yates sudah mengkhianati Kementerian Kehakiman dengan menolak untuk menerapkan perintah hukum yang dikeluarkan untuk melindungi warga AS," pernyataan Gedung Putih melalui Twitter, seperti dikutip Sky News, Selasa (31/1/2017).
 
Yates yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama, mengatakan kepada para pengacara Kementerian Kehakiman pada Senin 30 Januari bahwa dirinya tidak akan membela perintah larangan untuk imigran yang dikeluarkan oleh Trump. Meskipun perintah itu akan dibawa ke pengadilan.
 
"Saya tidak percaya bahwa perintah itu akan konsisten dengan kewajiban dari institusi ini untuk selalu mencari keadilan dan membela kebenaran," tutur Yates saat itu.
 
Yates juga menegaskan bahwa dirinya tidak yakin bahwa perintah itu sesuai dengan hukum. 
 
Dubes AS untuk Indonesia bersuara
 
Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan mengungkapkan, perintah eksekutif tidak ada hubungannya dengan sentimen agama dan islam. Perintah eksekutif semata-mata untuk melindungi keamanan dalam negeri AS.
 
"Eksekutif order itu bukan mengenai Islam, bukan mengenai agama," kata Donovan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
 
 
Donovan menjelaskan, perintah eksekutif hanya berlaku untuk beberapa negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Tapi, perintah eksekutif tidak berlaku untuk Indonesia. Warga negara Indonesia tetap diizinkan masuk ke AS.
 
Menurut Donovan tidak ada larangan bagi warga negara Indonesia yang hendak berpergian ke AS seperti pernyataan gedung putih. Ada 40 negara berpenduduk mayoritas muslim termasuk Indonesia, tidak masuk ke dalam perintah eksekutif tersebut.
 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan