Pendemo berkumpul di luar gedung pengadilan federal di Brooklyn, AS, 28 Januari 2017. (Foto: AFP/Getty/Yana Paskova)
Pendemo berkumpul di luar gedung pengadilan federal di Brooklyn, AS, 28 Januari 2017. (Foto: AFP/Getty/Yana Paskova)

Larangan Imigrasi Trump Dijegal Hakim Federal AS

Willy Haryono • 29 Januari 2017 16:24
medcom.id, Washington: Larangan bagi orang-orang dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk berkunjung ke Amerika Serikat (AS) memicu kecaman keras, dan juga dijegal seorang hakim federal yang mengatakan bahwa para pemilik visa -- dari negara manapun -- boleh datang ke AS. 
 
Perintah eksekutif Trump juga mengatur deportasi mereka yang dianggap sebagai imigran gelap. 
 
Pengadilan darurat dilakukan dalam merespons gugatan dari American Civil Liberties Unionl (ACLU) atas pria asal Irak bernama Hameed Khalid Darweesh yang merupakan seorang penerjemah di jajaran militer AS, dan juga Haider Sameer Abdulkhaleq Alshawi. 

Putusan Hakim Ann Donnelly dari Pengadilan Distrik AS di New York disambut meriah di Bandara Internasional Logan, satu dari beberapa bandara yang dipenuhi pendemo kebijakan Trump. 
 
"Saya mengarahkan pemerintah untuk menghentikan pengusiran jika ada seseorang yang saat ini terancam diusir," ujar Donnelly dalam pengadilan. "Tidak ada orang yang akan diusir," sambung dia, seperti dilansir ABC, Sabtu (28/1/2017). 
 
Pengacara Kementerian Keadilan Susan Riley mengatakan dalam persidangan, bahwa "(perintah eksekutif) ini dikeluarkan dengan cepat sehingga kami tidak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan semua masalah hukumnya."
 
Gugatan Hameed dan Haider terhadap Trump menantang Trump di beberapa poin. Dikatakan bahwa perintah Trump melanggar konstitusi AS dengan mencabut hak mereka meminta suaka, dan juga dinilai melanggar perlindungan setara dengan mendiskriminasi dari mana mereka datang. 
 
Disebutkan pula kebijakan Trump melanggar syarat prosedural untuk membuat aturan federal. 
 
Pengadilan berikutnya atas kasus ini akan digelar pada 10 Februari. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan