Hal itu disampaikan langsung melalui InstaStory @gagamuhammad pada Selasa 28 Mei 2024.
“Open PP and endorse via DM or hit contact on bio,” tulisnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Gaga Muhammad yang menjadi penyebab pacarnya lumpuh hingga meninggal. Maka dari itu, ia divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim membuktikan bahwa Gaga Muhammad melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
baca juga: Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Warganet: Nggak Adil Sih! |
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
Setelah menjalani vonis 4,5 tahun dari Pengadilan Jakarta Timur di tahun 2022. Kini Gaga resmi bebas bersyarat pada 18 April 2024, tetapi tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi sampai 21 Oktober 2026.
Melihat kebebasan Gaga Muhammad tersebut juga menjadi sorotan warganet. Banyak masyarakat yang kontroversi dengan kebebasannya karena ia keluar lebih cepat daripada vonis yang dijatuhi hakim.
(Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News