Nikita Mirzani awalnya mendatangi Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahaean. Ia mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jin biru dongker.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, kemudian meminta Nikita Mirzani menuju Kejari Serang karena pihaknya menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan berkas tahap 2 dari penyidik Polresta Serang Kota. Pelimpahan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia datang dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang naik mobil miliknya sendiri. Tapi dikawal oleh kota, Personel Polresta Serang Kota, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid," jelas Freddy di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota. Ist
Ia menambahkan, sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani saat akan dibawa pihaknya dari Polresta Serang Kota menuju Kejari Serang. Pihaknya pun akhirnya bisa membawa Nikita Mirzani ke kejaksaan walau tidak menggunakan mobil tahanan.
"Iya tadi sempat (penolakan). Kita persuasif saja, kita manusiawi bagaimana pun juga selama ini kan tidak ditahan dan sekarang sudah dilakukan ke kejaksaan, sekarang ditahan," papar Freddy.
Nikita Mirzani akhirnya koorperatif. "Tapi tujuannya adalah kita lakukan penahanan di Rutan Serang," lanjut dia.
Penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Freddy menuturkan, setelah tahap kedua telah dilalui, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari selanjutnya terhadap Nikita Mirzani.
"Nanti adalah kita mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya.
| Baca: Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari di Kejari Serang, Ini Kasus yang Menjerat Nyai |
Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Serang
Nikita Mirzani mengamuk menangis histeris di ruang pemeriksaan tahap 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Wanita yang disapa Nyai itu menolak lantaran hendak ditahan."Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini. Siapa itu Dito," ucap Nikita Mirzani di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita pun menyebut jika jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat. "Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar dia.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Dia sempat dijemput paksa di salah satu mal di kawasan Senayan pada 21 Juli 2022, tapi diizinkan pulang keesokan harinya. Nikita lalu hanya dikenakan wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id