Melansir laporan dari Page Six, Biro Penjara Federal secara resmi merevisi tanggal kebebasan P Diddy. Jika sebelumnya ia dijadwalkan bebas pada 4 Juni 2028, kini pemilik label Bad Boy Records tersebut dipastikan akan keluar dari penjara pada 25 April 2028 mendatang.
Efek Positif Program Rehabilitasi
Pemangkasan masa tahanan ini bukan tanpa alasan. P Diddy diketahui telah mengikuti Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba (Residential Drug Abuse Program/RDAP) sejak November lalu. Program ini memang memungkinkan narapidana mendapatkan remisi jika dinilai kooperatif dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.Perwakilan pihak P Diddy pun sebelumnya sempat menyatakan bahwa kliennya mengikuti program tersebut dengan serius. “Tuan Combs adalah peserta aktif dalam Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba (RDAP) dan telah menjalani proses rehabilitasinya dengan sungguh-sungguh sejak awal. Dia fokus pada pertumbuhan dan berkomitmen untuk perubahan positif,” ungkap pernyataan resmi yang dikutip dari Page Six pada Selasa, 3 Maret 2026.
Bukan Kali Pertama Mendapatkan Remisi Tahanan
Perubahan tanggal bebas ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, jadwal kepulangan Diddy sempat mengalami pasang surut. Pada November 2025, masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Federal Fort Dix, New Jersey, justru sempat ditambah dari 8 Mei menjadi 4 Juni 2028.Penambahan hukuman kala itu dipicu oleh aksi indisipliner Diddy di dalam penjara. Ia dilaporkan sempat membuat onar dan berselisih dengan sipir akibat mabuk setelah mengonsumsi alkohol racikannya sendiri di dalam sel.
Upaya Banding dan Kontroversi Vonis P Diddy
Di sisi lain, tim hukum P Diddy tengah mengupayakan langkah banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada Desember 2025. Pengacara Diddy berargumen bahwa hakim telah menjatuhkan hukuman berat yang melanggar hak konstitusional kliennya, serta mengklaim jaksa gagal membuktikan kasus tersebut secara kuat.Dalam persidangan sebelumnya, juri menyatakan bahwa P Diddy dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Mann terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi, kasus yang menyeret nama mantan kekasihnya, Cassie Ventura.
Namun, ia rupanya berhasil lolos dari dakwaan paling berat, yakni perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, yang semula mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga :
P Diddy Ajukan Banding Agar Segera Dibebaskan
Meski jaksa sempat menuntut hukuman hingga 11 tahun penjara karena menganggap Diddy tidak menunjukkan rasa penyesalan, hakim akhirnya memutuskan vonis yang lebih ringan pada Juli 2025.
Hingga kini, pihak korban melalui kuasa hukum mereka menegaskan bahwa tidak ada durasi hukuman yang bisa menghapus trauma mendalam akibat tindakan sang produser di masa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News