Dalam dokumen pengadilan terbaru setebal 84 halaman, kuasa hukum P Diddy menuduh bahwa majelis hakim memberikan vonis yang terlalu berat dari apa yang seharusnya dijatuhkan. Mereka pun meminta pengadilan untuk membatalkan vonis saat ini atau menjadwalkan ulang penjatuhan hukuman (resentencing).
Melansir Variety, tim pengacara menuduh bahwa Hakim Distrik AS Arun Subramanian berlaku tak adil terhadap Combs. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan hakim sangat bergantung pada tuduhan-tuduhan persidangan sebelumnya, yang sebenarnya telah dinyatakan “tidak terbukti”.
"Banding ini berargumen bahwa pengadilan distrik menjatuhkan hukuman rekor dengan mengandalkan perilaku yang secara eksplisit ditolak oleh juri. Ini bertentangan langsung dengan Panduan Penetapan Hukuman 2024 dan prinsip-prinsip konstitusional inti," berikut bunyi pernyataan resmi pihak P Diddy.
Baca Juga :
5 Film Netflix Terpopuler 2025
Sebagai informasi, P Diddy dibebaskan dari dakwaan berat seperti perdagangan seks dan konspirasi pemerasan meski tetap dinyatakan bersalah atas dua tuduhan transportasi untuk tujuan prostitusi pada persidangan Juli lalu.
Selain mempermasalahkan durasi hukuman, tim hukum P Diddy juga mengajukan argumen bahwa sang klien memiliki hak kebebasan berekspresi atas gelaran acara freak-offs atau pesta seksnya, berdasarkan Amandemen Pertama.
Mereka mengklaim bahwa ia semata-mata menjadi konsumen dari pertunjukan seksual yang ia rekam dan tak terlibat dalam aksi itu. Namun, Hakim Subramanian sebelumnya sudah menegaskan bahwa "kegiatan ilegal tidak dapat dicuci menjadi kegiatan yang dilindungi konstitusi hanya karena keinginan untuk menontonnya."
P Diddy telah mendekam di tahanan sejak penangkapannya pada September 2024. Pada Oktober 2025, ia dipindahkan ke penjara federal FCI Fort Dix di New Jersey.
P Diddy diperkirakan bebas pada tanggal 8 Mei 2028 berdasarkan data Biro Penjara Federal. Hukuman 50 bulan atau 4 tahun 2 bulan yang ia jalani saat ini lebih rendah dari rekomendasi awal jaksa—70 sampai 87 bulan—Namun, ini masih jauh lebih tinggi dari permintaan tim pembela yang menginginkan maksimal 14 bulan penjara.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News