“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan. Tertanggal 25 Oktober sampai 13 November 2022,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers daring seperti dikutip dari YouTube KH Entertainment, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sempat melawan dan berteriak
Tersangka kasus pencemaran nama baik itu sempat melawan dan menolak ditahan. Dala video yang viral di media sosial, Nikita sempat berteriak di Kejaksaan Negeri Serang. Dia lalu menyebut nama Dito Mahendra yang merupakan pelapor di kasus tersebut."Jahat kalian, siapa Dito Mahendra? Kalian jahat semua di sini. Kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat?" kata Nikita Mirzani.
Berkas tahap 2 dari penyidik kepolisian Polres Serang Kota dinyatakan telah selesai. Kejaksaan Negeri Serang kemudian memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani di Rutan Serang.
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Simanjutak.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Ditahan di Kejari Serang |
Freddy menegaskan proses penahanan Nikita Mirzani sudah memenuhi prosedur yang ada. Selain ancaman hukuman di atas 5 tahun, Nikita ditahan karena ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutupnya.
Sebelumnya, sosok yang juga akrab disapa Nyai ini dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Dia sempat dijemput paksa di salah satu mal di kawasan Senayan pada 21 Juli 2022, tapi diizinkan pulang keesokan harinya. Nikita lalu hanya dikenakan wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id