Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan berkas tahap 2 dari penyidik Polresta Serang Kota. Pelimpahan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi hari ini, terhadap Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Nanti beralih menjadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, Selasa, 25 Oktober 2022.
Freddy menuturkan, setelah tahap kedua telah dilalui, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari selanjutnya terhadap Nikita Mirzani.
"Nanti adalah kita mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya.
Freddy menjelaskan, sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani saat akan dibawa pihaknya dari Polresta Serang Kota menuju Kejari Serang. Pihaknya pun akhirnya bisa membawa Nikita Mirzani ke Kejaksaan walau tidak menggunakan mobil tahanan.
"Iya tadi sempat (penolakan). Kita persuasif saja, kita manusiawi bagaimana pun juga selama ini kan tidak ditahan dan sekarang sudah dilakukan ke Kejaksaan, sekarang ditahan. Dia pun kooperatif. Tapi tujuannya adalah kita lakukan penahanan di Rutan Serang," jelasnya.
Menurut Freddy, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran dengan alasan obyektif, sesuai Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Lalu subjektifnya Pasal 21 ayat 1 KUHAP agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahaean.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka
Nikita Mirzani dan berkas tahap 2 dari penyidik Polresta Serang Kota. Pelimpahan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi hari ini, terhadap Nikita Mirzani telah dilakukan
penahanan karena sudah tahap 2. Nanti beralih menjadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, Selasa, 25 Oktober 2022.
Freddy menuturkan, setelah tahap kedua telah dilalui, pihaknya akan mempersiapkan
surat dakwaan untuk 20 hari selanjutnya terhadap Nikita Mirzani.
"Nanti adalah kita mempersiapkan surat dakwaan untuk 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya.
Freddy menjelaskan, sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani saat akan dibawa pihaknya dari Polresta Serang Kota menuju Kejari Serang. Pihaknya pun akhirnya bisa membawa Nikita Mirzani ke Kejaksaan walau tidak menggunakan mobil tahanan.
"Iya tadi sempat (penolakan). Kita persuasif saja, kita manusiawi bagaimana pun juga selama ini kan tidak ditahan dan sekarang sudah dilakukan ke Kejaksaan, sekarang ditahan. Dia pun kooperatif. Tapi tujuannya adalah kita lakukan penahanan di Rutan Serang," jelasnya.
Menurut Freddy, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran dengan alasan obyektif, sesuai Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Lalu subjektifnya Pasal 21 ayat 1 KUHAP agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahaean.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)