"Pukul 10.00 sampai 12.00, rekonstruksi adegan 2 sampai 12 di lobi air mancur Ditreskrimsus PMJ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu 28 Februari 2024.
Lokasi pertama Dante ditenggelamkan di Kolam Renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara itu, lokasi keduanya adalah di Markas Polda Metro Jaya sebagai tempat pengganti.
Setelah itu, rekonstruksi dilakukan di lokasi sebenarnya. Rencananya, rekonstruksi di kolam renang dimulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Di sana, rekonstruksi akan dimulai dari adegan 1, 14 hingga 49 C.
"Akan dilakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.
baca juga: Polisi Berkoordinasi dengan Ahli Gestur Usut Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara |
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kematian Dante. Polisi menjelaskan bahwa Dante dibunuh oleh pacar Tamara, YA dengan cara ditenggelamkan berkali-kali.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," lanjutnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Saksi itu antara lain sejumlah ahli dan orang tua Dante.
Sementara tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News