"Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Ade Ary mengungkap dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, Ade Ary tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya.
"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, " jelas dia.
| Baca: Dipolisikan Tamara Tyasmara Terkait Penganiayaan, Ini Reaksi Angger Dimas |
Sebelumnya, Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya membawa bukti tambahan terkait pengungkapan kasus kematian Dante. Bukti itu berupa sejumlah foto.
Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan, ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga telah memeriksa guru sekolah dan ahli renang.
Sementara itu tersangka YA, 33, dalam perkara ini dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id