Jakarta: Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6. Sebelumnya, polisi telah menggandeng sejumlah ahli.
"Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Ade Ary mengungkap dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, Ade Ary tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya.
"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, " jelas dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya membawa bukti tambahan terkait pengungkapan kasus kematian Dante. Bukti itu berupa sejumlah foto.
Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan, ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga telah memeriksa guru sekolah dan ahli renang.
Sementara itu tersangka YA, 33, dalam perkara ini dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Jakarta: Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus
kematian anak artis
Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6. Sebelumnya, polisi telah menggandeng sejumlah ahli.
"Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Ade Ary mengungkap dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, Ade Ary tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya.
"Nanti kami
update lagi untuk kepastian tanggalnya. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, " jelas dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya membawa bukti tambahan terkait pengungkapan kasus kematian Dante. Bukti itu berupa sejumlah foto.
Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan, ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga telah memeriksa guru sekolah dan ahli renang.
Sementara itu tersangka YA, 33, dalam perkara ini dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)