"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz dalam akun Istagramnya @indrakenz, Kamis, 17 Februari 2022.
"Di awal 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," lanjut dia.
Indra Kenz mengungkapkan bahwa tujuan awal dia membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun, ia sadar banyak pihak yang dirugikan dari konten-konten tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," tutur dia.
Ia juga akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan masalah investasi bodong ini.
Baca: Berobat ke Luar Negeri, Indra Kenz Dipastikan Kooperatif
Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong
Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong Binomo. Laporan sudah masuk ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaan para korban, diketahui Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News