Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

Berobat ke Luar Negeri, Indra Kenz Dipastikan Kooperatif

Juven Martua Sitompul • 17 Februari 2022 20:23
Jakarta: Tim hukum terlapor Indra Kesuma (Indra Kenz) menegaskan kliennya bakal kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Indra Kenz sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan.
 
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyatakan kliennya tidak berusaha kabur. Ini dibuktikan dari status media sosial Indra yang menyebutkan tengah berada di luar negeri.
 
“Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," ujar Warda, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Warda mengatakan Indra Kenz memang berada di luar negeri untuk menjalani perawatan medis. Indra Kenz akan kembali ke Indonesia.
 
“Klien kita sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,” kata dia.
 
Baca: Dipanggil Bareskrim Polri Besok, Crazy Rich Indra Kenz Mendadak ke Turki
 
Menurut dia, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.
 
Warda mengatakan tidak ada pelarangan ke luar negeri. Dia menegaskan kasus tersebut juga masih penyelidikan.
 
"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,” ucap dia.
 
Warda mengungkapkan kasus kliennya di Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak 2020.
 
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” kata dia.
 
Penghentian kasus tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, pada 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.
 
Dia mengatakan panggilan kedua kliennya disampaikan pada 2020. Sedangkan pemanggilan ketiga pada 2022.
 
Dia menilai pemanggilan ini tidak wajar karena jaraknya hampir dua tahun. Namun, Warda memastikan kliennya bakal kooperatif jika Polda Sumut melakukan panggilan.
 
Indra Kenz saat ini bertatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Binary Option. Indra Kenz dipastikan bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Apalagi, Indra Kenz masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
 
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” kata dia.
 
Indra Kenz juga melaporkan salah satu korban ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim Polri.
 
Korban dugaan penipuan Indra Kenz juga ingin melaporkan influencer lain. Korban menyebut afiliator dan influencer yang mempromosikan platform Binary Option bukan hanya Indra Kenz. Sejumlah nama influencer lain juga sudah dilaporkan korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan