Galih Loss. Foto: Instagram
Galih Loss. Foto: Instagram

TikToker Galih Loss Minta Maaf usai Ditangkap karena Konten Penistaan Agama

Fatha Annisa • 24 April 2024 17:01
Jakarta: TikToker Galih Loss alias Galih Noval Aji Prakoso (GNAP) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada umat Islam setelah ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. 
 
Permintaan maaf ini disampaikan Galih melalui sebuah video. Ia mengaku menyesal mempelesetkan bacaan ta'awudz. Seleb TikTok itu kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 
 
“Perkenalkan, nama saya Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memelesetkan suara aungan serigala menjadi auuudzubillah himinasyaitonnirojim,” ujar Galih dalam video yang dilihat Medcom.id, Rabu, 24 April 2024. 
 
 
Baca juga: TikToker Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama

 
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim, dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video tersebut," lanjutnya.
 
Di akhir video, Galih juga berjanji ke depannya akan membuat konten yang bersifat edukatif sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. 
 
Sebelumnya diberitakan, TikToker Galih Loss dinilai telah melakukan penistaan agama lantaran membuat konten berisi tebak-tebakan hewan apa yang bisa mengaji. Pertanyaan tersebut diajukan kepada anak-anak kecil.
 
"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji," tanya Galih, dikutip dari akun Instagram @galihloss, Selasa 23 April 2024.
 
 
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polda Metro Masih Periksa Saksi dan Alat Bukti


 
“Udah nyerah belum? Mau tau nggak hewan apa? Auuudzubillah himinasyaitonnirojim,” ujarnya lagi, ketika tidak ada yang berhasil menjawab tebak-tebakannya. 
 
Jawaban yang dipersiapkan oleh Galih itu dinilai mempermaikan bacaan ta'awudz. Galih kemudian ditangkap pada Minggu malam, 21 April 2024. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP. 
 
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) [UU ITE] dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan