"Iya jadi Pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari pemohon Idham Masse terhadap termohon, Catherine,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.
Permohonan talak cerai itu digugurkan karena Idham sudah dua kali tidak menghadiri sidang perceraian. Sehingga pengadilan langsung menggugurkan permohonan politisi tersebut.ss
“Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan," jelasnya.
Baca juga: Setahun Menikah, Catherine Wilson Digugat Cerai Politisi |
Meski sudah dinyatakan gugur, Taslimah menyebut gugatan bisa kembali didaftarkan Idham dengan sejumlah syarat. Termasuk dengan alasan baru.
"Bisa saja (didaftarkan lagi), tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru," tutupnya
Idham dan Catherine menikah pada 1 Oktober 2022. Idham Masse lalu mengajukan permohonan talak cerai pada 9 Oktober 2023 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News