"Yang diajukan hanya permohonan cerai talak. Selain itu, tidak ada," ujar Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Idham melakukan pengajuan seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum. Pria yang menjabat anggota DPRD Sidrap itu mengajukan secara langsung.
"Yang mengajukan (gugatan cerai) suaminya langsung, prinsipal, tidak dengan kuasa hukumnya," ucap Taslimah.
Setelah gugatan itu diajukan beserta perkaranya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk kedua belah pihak. Pihak PA Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan perintah pengadilan.
"Perkara sudah diajukan, sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," tutur Taslimah.
Rumah tangga Catherine Wilson dan Idham Masse sudah berada di ujung jalan. Mereka akan melakukan sidang perdana perceraian di PA Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.
"Telah ditetapkan hari sidang perdana cerai Catherine dan suaminya (Idham Massae), tanggal 23 Oktober 2023," ucap Taslimah.
Idham Masse dan Catherine Wilson telah menikah pada 1 Oktober 2022 lalu. Ini merupakan pernikahan kedua bagi Catherine yang sebelumnya pernah menikah dengan Achmad Muchlas Arofat, pada 2012 silam.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News