Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Kronologi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mal

Patrick Pinaria • 21 Juli 2022 21:34
Jakarta: Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani semakin memanas. Teranyar, artis yang akrab disapa Nyai itu dijemput paksa pihak kepolisian.
 
Kabar penangkapan Nikita Mirzani mencuat di media sosial pada Kamis, 21 Juli 2022. Dalam sebuah video yang tersebar di Instagram yang dibagikan akun @ramdanalamsyah.id itu, Nikita terlihat sedang berbincang dengan polisi berpakaian sipil. 
 
Saat itu, Nikita juga terlihat bersama asistennya dan anak bungsunya Arkana. Ia pun akhirnya masuk ke mobil dan bergegas pergi. 
 
Baca: Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani

"Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula Wan'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya," tulis Ramdan Alamsyah, Kamis, 21 Juli 2022.

Kronologi penangkapan Nikita Mirzani

Penangkapan Nikita dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City. Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan.

"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," lanjut Shinto.
 
Menurut Shinto, sikap tidak kooperatif Nikita ditunjukkan ketika penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada 24 Juni. Nikita lalu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 6 Juli, tapi dia tetap tidak datang.
 
"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan," kata Shinto.
 
Saat ini Nikita Mirzani dibawa ke Polres Serang Kota. Polisi menjamin hak-hak Nikita sebagai tersangka, termasuk didampingi tim kuasa hukum. 
 
Baca: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Kooperatif

"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tutupnya.

Terjerat kasus pencemaran nama baik

Sebelumnya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penyidik Polres Serang Kota sudah melayangkan panggilan pemeriksaan, tetapi Nikita dua kali mangkir.
 
Penyidik pekan lalu juga melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan itu polisi menyita iPad milik Nikita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan