"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan," kata Shinto.
Saat ini Nikita Mirzani dibawa ke Polres Serang Kota. Polisi menjamin hak-hak Nikita sebagai tersangka, termasuk didampingi tim kuasa hukum.
Baca: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Kooperatif |
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tutupnya.
Terjerat kasus pencemaran nama baik
Sebelumnya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penyidik Polres Serang Kota sudah melayangkan panggilan pemeriksaan, tetapi Nikita dua kali mangkir.Penyidik pekan lalu juga melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan itu polisi menyita iPad milik Nikita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id