"Pelaku membeli tembakau sintetis ini melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, kepada wartawan, Jumat (13/1/2022).
"Kemudian, mengonsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," tambahnya.
Fico Fachriza ditangkap di kediamannya, di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok. Tepatnya, pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 18:15 WIB.
Dia terbukti mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua barang bukti.
Barang bukti dalam penangkapan Fico berupa tembakau gorila. Kemudian, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Fico positif mengonsumsi barang haram tersebut.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News